
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor.

Dinas LH DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor. (Humas DLH)

Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 diseluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas dan Satpel LH Kecamatan. (Humas DLH)

Kadis DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa larangan ini merupakan langkah nyata dari dari DLH untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta. (Humas DLH)

Antrian kendaraan harus melalui pemeriksaan petugas terkait uji emisi. (Humas DLH)

Petugas tengah melihat uji emisi pada kendaraan bermotor. (Humas DLH)















