Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Photo

DLH DKI Larang Kendaraan Pegawai yang Belum Uji Emisi

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (Humas DLH DKI Jakarta)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor.

Pantau - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor. Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 diseluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa larangan ini merupakan langkah nyata dari dari DLH untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta. (Humas DLH DKI Jakarta).