Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (Humas DLH DKI Jakarta)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor.
Foto: DLH DKI Larang Kendaraan Pegawai yang Belum Uji Emisi
Dinas LH DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor. (Humas DLH)
Foto: DLH DKI Larang Kendaraan Pegawai yang Belum Uji Emisi
Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 diseluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas dan Satpel LH Kecamatan. (Humas DLH)
Foto: DLH DKI Larang Kendaraan Pegawai yang Belum Uji Emisi
Kadis DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa larangan ini merupakan langkah nyata dari dari DLH untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta. (Humas DLH)
Foto: DLH DKI Larang Kendaraan Pegawai yang Belum Uji Emisi
Antrian kendaraan harus melalui pemeriksaan petugas terkait uji emisi. (Humas DLH)
Foto: DLH DKI Larang Kendaraan Pegawai yang Belum Uji Emisi
Petugas tengah melihat uji emisi pada kendaraan bermotor. (Humas DLH)
Pantau - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor. Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 diseluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa larangan ini merupakan langkah nyata dari dari DLH untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta. (Humas DLH DKI Jakarta).