
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI

Aktivitas penerapan kebijakan ASN WFH 50% di Pemrov DKI.

Pemberlakuan WFH sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. Tujuannya adalah mengurangi tingkat pencemaran udara.

perapan WFH 50% juga untuk pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN sekaligus menjadikan DKI sebagai pilot project pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.













