
Pantau - Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.
Foto: Pantau.com/Senaru
Pilihan Redaksi
- 1Mahkamah Pidana Internasional Tolak Gugatan Israel, Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza Tetap Berlanjut
- 2TPK Koja Sambut Peralatan Baru Ramah Lingkungan, Pelindo Fokus Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Logistik Nasional
- 3Trump Umumkan Fase Kedua Rencana Perdamaian Gaza, Pasukan Internasional Mulai Dikerahkan
- 4Longsor dan Banjir Landa 9 Kecamatan di Sukabumi, Puluhan Rumah Rusak dan Akses Jalan Tertutup
- 5Trump Sebut Kesepakatan Damai Rusia–Ukraina Semakin Dekat, 90 Persen Isu Telah Disepakati







