
Pantau - Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.
Foto: Pantau.com/Senaru
Pilihan Redaksi
- 1Sekjen Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kementerian Haji Berjalan Lancar dan Tanpa Kendala
- 2100 Tahun Aitumeri: Menyalakan Kembali Cahaya Pendidikan di Tanah Papua
- 3Kepala BNN Usulkan Program Desa Bersinar Jadi Program Nasional, Mendagri Tito Siap Dukung
- 4China Targetkan Angka Harapan Hidup 80 Tahun pada 2030, Fokuskan Layanan pada Lansia dan Pencegahan Penyakit
- 5Said Aqil Dorong Santri Kuasai Teknologi Digital, Luncurkan Aplikasi M Sharia bersama Investor Korea








