Foto: Aktivitas hari pertama peneapam ASN WFH 50% di Pemprov DKI - (Pantau.com/Senaru)
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Foto: Pantau.com/Senaru
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI
Foto: Pantau.com/Senaru
Aktivitas penerapan kebijakan ASN WFH 50% di Pemrov DKI.
Foto: Pantau.com/Senaru
Pemberlakuan WFH sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. Tujuannya adalah mengurangi tingkat pencemaran udara.
Foto: Pantau.com/Senaru
perapan WFH 50% juga untuk pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN sekaligus menjadikan DKI sebagai pilot project pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.
Pantau - Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.