
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih membacakan putusan.

Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih membacakan putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Pantau/Senaru)

Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih membacakan putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Pantau/Senaru)

MKMK memutus enam hakim Terlapor telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat.(Pantau/Senaru)

MKMK memutus enam hakim Terlapor telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat.(Pantau/Senaru)

MKMK memutus enam hakim Terlapor telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat.(Pantau/Senaru)















