Foto: Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie (tengah). (Pantau/Senaru)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih membacakan putusan.
Foto: Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih membacakan putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Pantau/Senaru)
Foto: Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih membacakan putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Pantau/Senaru)
Foto: Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
MKMK memutus enam hakim Terlapor telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat.(Pantau/Senaru)
Foto: Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
MKMK memutus enam hakim Terlapor telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat.(Pantau/Senaru)
Foto: Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
MKMK memutus enam hakim Terlapor telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat.(Pantau/Senaru)
Pantau - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih membacakan putusan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK memutus enam hakim Terlapor telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan. Pantau/Senaru