Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Rafael Alun Trisambodo mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim tipikor memutus terdakwa Rafael Alun Tisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta
Rafael Alun Tisambodo dinilai dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Rafael Alun Tisambodo dituntut membayar uang pengganti sebesar 10 miliyar.
Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK.