Foto: Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo - Pantau.com/Senaru
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Foto: Pantau.com/Senaru
Rafael Alun Trisambodo mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Foto: Pantau.com/Senaru
Majelis hakim tipikor memutus terdakwa Rafael Alun Tisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta
Foto: Pantau.com/Senaru
Rafael Alun Tisambodo dinilai dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Foto: Pantau.com/Senaru
Rafael Alun Tisambodo dituntut membayar uang pengganti sebesar 10 miliyar.
Foto: Pantau.com/Senaru
Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK.