
Achsanul Qosasi divonis penjara 2,5 tahun dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Terdakwa mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kiri) dan orang kepercayaannya Sadikin Rusli bersiap menghadapi sidang vonis.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakim memutuskan dalam sidang vonis tersebut.

Terdakwa Achsanul juga diminta bayar denda Rp250 juta.

Hakim menyatakan Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.













