
Pantau - Terdakwa mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kiri) dan orang kepercayaannya Sadikin Rusli bersiap menghadapi sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Terdakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Pilihan Redaksi
- 1Indonesia Siap Umumkan Swasembada Beras dan Jagung pada Akhir 2025
- 2Pemkot Jakarta Timur Gelar Aksi Bersih-Bersih Jembatan Cagar Budaya di Matraman
- 3Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi
- 4Aktor Cho Jin Woong Umumkan Pensiun Setelah Skandal Masa Lalu Terungkap
- 5Komisi II DPR Terbanyak Hasilkan Undang-Undang pada Tahun 2025







