billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Photo

Vonis 2,5 Tahun Bui untuk Achsanul Qosasi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Foto: Pantau.com

Achsanul Qosasi divonis penjara 2,5 tahun dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Pantau - Terdakwa mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kiri) dan orang kepercayaannya Sadikin Rusli bersiap menghadapi sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Terdakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.