Achsanul Qosasi divonis penjara 2,5 tahun dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Foto: Pantau.com
Terdakwa mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kiri) dan orang kepercayaannya Sadikin Rusli bersiap menghadapi sidang vonis.
Foto: Getty Images
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakim memutuskan dalam sidang vonis tersebut.
Foto: Pantau.com
Terdakwa Achsanul juga diminta bayar denda Rp250 juta.
Foto: Pantau.com
Hakim menyatakan Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pantau - Terdakwa mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kiri) dan orang kepercayaannya Sadikin Rusli bersiap menghadapi sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Terdakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.