Berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2020 dinyatakan bahwa tugas kementerian PUPR menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dengan demikian, kementerian PU menjalankan fungsi seperti pada perpres tersebut dengan pengecualian dibidang pengembangan kawasan permukiman sesuai dengan perpres no 139 tahun 2024 pasal 14.
Dalam melaksanakan tugasnya kementerian PU menyelenggarakan fungsi utama antara lain perumusan, penetapan dan pelaksana kebijakan di bidang pengelola sumber daya air
Penyelenggaraan jalan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase dan lingkungan.
Rancangan struktur organisasi Kementerian PU tahun 2025-2029 yang nantinya akan ditinjau dan disinkronkan kembali dengan tugas Kementerian/Lembaga lainnya oleh KemenpanRB.