Foto: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama menghadiri rapat kerja komisi V DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (29/10) dok: Instagram Kementerianpu
Berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2020 dinyatakan bahwa tugas kementerian PUPR menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Foto: Instagram KementerianPU
Dengan demikian, kementerian PU menjalankan fungsi seperti pada perpres tersebut dengan pengecualian dibidang pengembangan kawasan permukiman sesuai dengan perpres no 139 tahun 2024 pasal 14.
Foto: Instagram KementerianPU
Dalam melaksanakan tugasnya kementerian PU menyelenggarakan fungsi utama antara lain perumusan, penetapan dan pelaksana kebijakan di bidang pengelola sumber daya air
Foto: Instagram KementerianPU
Penyelenggaraan jalan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase dan lingkungan.
Foto: Instagram KementerianPU
Rancangan struktur organisasi Kementerian PU tahun 2025-2029 yang nantinya akan ditinjau dan disinkronkan kembali dengan tugas Kementerian/Lembaga lainnya oleh KemenpanRB.