
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor: S-867/MK.02/2024 ditetapkan Pagu Alokasi Anggaran tahun 2025 Kementerian PUPR sebesar Rp116,23 triliun.

Kesepakatan Pemisahan Pagu Alokasi Anggaran tahun 2025 jumlah tersebut dibagi sebesar Rp110,95 triliun untuk Kementerian PU dan kementerian perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp5,27 triliun.

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan prioritas kementerian PU tahun 2025 seperti bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Prasarana Strategis dan dukungan manajemen

Mulai dari pembangunan bendungan, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan jalan bebas hambatan, pembangunan SPAM dan SPAL.

Penataan kawasan pariwisata, kemudian pembangunan sekolah dan madrasah, rehabilitasi dan renovasi pasar serta prasarana olahraga.













