Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Pemerintah bakal Sanksi ASN yang Medsosnya tak Netral di Pemilu 2024

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Pemerintah bakal Sanksi ASN yang Medsosnya tak Netral di Pemilu 2024
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. ANTARA

Pantau - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan bahwa ada sanksi bagi aparatur sipil negara yang akun media sosialnya aktif mendukung partai politik, calon presiden, calon wakil presiden, dan DPR/DPD selama tahapan Pemilu 2024.

"ASN sesuai aturan harus netral sehingga bila akun medsos miliknya terbukti mendukung parpol, caleg, capres atau kontestan pemilu dipastikan bisa kena sanksi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Jumat (29/9/2023).

Menurut dia, aturan terkait dengan hal tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Dalam aturan tersebut ASN dilarang untuk membuat postingan, komentar, 'share', dan ‘like’, termasuk bergabung dalam grup atau 'follow' akun pemenangan bakal calon kontestan pemilu dan pilkada," katanya.

Ia mengatakan, dasar hukum terkait dengan netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai.

"Ada ancaman berupa sanksi moral kepada pegawai jika benar-benar melakukan pelanggaran tersebut," katanya.

Arjuna mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan pengawasan di wilayah kerja Bawaslu Sleman.

"Kami telah menyampaikan surat imbauan agar ASN Pemkab Sleman bisa menjaga netralitas selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Ini selalu kami sampaikan dalam setiap pertemuan, rapat koordinasi, dan berbagai kesempatan," katanya.

[Sumber: ANTARA]

Penulis :
Abdan Muflih