
Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur persyaratan kerja bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Evaluasi Kontrak Tiga Tahun Sekali
Dalam aturan terbaru, kontrak kerja petugas PPSU akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali, bukan setiap tahun seperti sebelumnya. Pramono menyatakan bahwa jika petugas masih bekerja dengan baik dan rajin, maka kontraknya akan diperpanjang.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan memperpanjang batas usia kerja PPSU. Banyak petugas yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga mereka bisa tetap bekerja untuk memenuhi tanggung jawab keluarga.
Syarat Pendidikan Diturunkan
Pramono juga menghapus syarat minimal pendidikan SMA bagi petugas PPSU. Dengan aturan baru, syarat pendidikan minimal untuk menjadi petugas PPSU adalah Sekolah Dasar (SD).
Perubahan ini sejalan dengan janji kampanyenya pada Pilkada Jakarta 2024, di mana ia berkomitmen untuk memperbaiki aturan kerja PPSU, termasuk mengubah kontrak kerja menjadi tiga atau lima tahun.
Selain itu, Pramono ingin memasukkan PPSU dalam program Jakarta Funding agar dana abadi tersedia untuk jaminan masa tua mereka.
- Penulis :
- Pantau Community