Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Hasbiallah Ilyas Soroti Mentalitas Oknum Hakim Korup, Tegaskan Sistem Sudah Kuat

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Hasbiallah Ilyas Soroti Mentalitas Oknum Hakim Korup, Tegaskan Sistem Sudah Kuat
Foto: DPR: Korupsi hakim bukan soal sistem, tapi soal mentalitas dan integritas pribadi

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa kasus korupsi yang melibatkan hakim tidak disebabkan oleh kelemahan sistem peradilan, melainkan oleh buruknya integritas dan mentalitas pribadi oknum penegak hukum.

Menurutnya, sistem tata kelola (governance) peradilan di Indonesia sejatinya sudah cukup kuat dan dirancang untuk menutup celah praktik suap.

Namun demikian, celah tersebut tetap bisa dimanfaatkan oleh individu yang tidak berintegritas.

Gaji Tinggi Tak Jadi Jaminan, Lingkungan dan Godaan Suap Jadi Pemicu

Hasbiallah menjelaskan bahwa faktor lingkungan dan interaksi dengan pihak berperkara juga turut memengaruhi perilaku hakim.

Ia menyebut ada kemungkinan seorang hakim awalnya tidak berniat bermain perkara, namun tergoda karena dirayu atau disuap oleh pihak terkait, termasuk kuasa hukumnya.

Ia juga menegaskan bahwa gaji tinggi bukan jaminan pejabat bersih dari suap, sebab banyak aparatur bergaji rendah justru mampu menjaga integritas.

"Integritas bukan soal nominal gaji, melainkan soal mentalitas dan lingkungan".

Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus suap oleh Kejaksaan Agung yang menyeret tiga hakim sebagai tersangka dalam vonis lepas (ontslag) perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), yang memutuskan tiga korporasi—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—tidak bersalah meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan.

Majelis hakim bahkan memulihkan hak, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Ketiga hakim diketahui menerima uang suap dalam jumlah miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dengan uang berasal dari advokat Ariyanto (AR).

Total tersangka dalam perkara ini berjumlah tujuh orang, melibatkan hakim, panitera, dan advokat.

Penulis :
Pantau Community