HOME  ⁄  Politik

DPR Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Dinilai Ancam Kebebasan Sipil

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Dinilai Ancam Kebebasan Sipil
Foto: (Sumber: Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Foto: Tari/Karisma.)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XIII mengkritik rencana sertifikasi aktivis HAM oleh negara karena dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan sipil.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius.

Ia menyatakan, "Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,"

Menurutnya, rencana tersebut bertentangan dengan Deklarasi Pembela HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1998.

Ia menegaskan setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan HAM tanpa perlu pengakuan dari negara.

Ia mengatakan, "Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,"

Risiko Diskriminasi dan Konflik Kepentingan

Mafirion menilai kebijakan sertifikasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara negara dan aktivis HAM.

Negara dikhawatirkan dapat membatasi kritik publik melalui kontrol terhadap status aktivis.

Selain itu, kebijakan ini berisiko menciptakan diskriminasi dalam perlindungan hukum bagi aktivis.

Aktivis tanpa sertifikat berpotensi tidak mendapatkan perlindungan yang setara.

Ia menyatakan, "Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,"

Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM.

Negara juga diminta menjamin perlindungan yang setara bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.

Ia menegaskan, "Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intevensi negara,"

Secara keseluruhan, rencana sertifikasi aktivis HAM dinilai berpotensi membatasi kebebasan dan bertentangan dengan prinsip HAM universal.

Penulis :
Gerry Eka