
Pantau - Penyaluran 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah disebut sebagai bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang ditujukan untuk masyarakat di berbagai daerah Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan program bantuan sapi kurban tersebut merupakan praktik yang telah rutin dilakukan pemerintah dari tahun ke tahun.
Juri menyampaikan penjelasan itu untuk merespons pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.
Menurut Juri, sapi kurban Presiden pada dasarnya merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.
“Sapi kurban Presiden itu bantuan kemasyarakatan dan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat,” ungkap Juri.
Ia menegaskan bantuan sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden.
Pemerintah juga ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung masyarakat melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.
Banpres Dinilai Praktik Lazim Pemerintahan
Penggunaan anggaran Banpres untuk pengadaan sapi kurban disebut sebagai praktik yang lazim dalam pemerintahan dan telah dilakukan pada periode sebelumnya.
Selain melalui program Banpres, Presiden Prabowo juga disebut tetap melaksanakan ibadah kurban pribadi menggunakan dana pribadi.
Hewan kurban pribadi Presiden tersebut turut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Penyaluran sapi kurban melalui Banpres dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial dan menambah semarak syiar keagamaan di berbagai daerah.
Program tersebut juga bertujuan memastikan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
MUI Sebut Kurban dari APBN Sesuai Syariat
Majelis Ulama Indonesia menyatakan penggunaan APBN atau kas negara untuk pembelian hewan kurban oleh kepala negara tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
“Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara,” ujar Prof Niam.
Menurutnya, dalam konteks negara modern, APBN dapat dipandang sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
Prof Niam menegaskan kurban dari negara sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas sehingga tidak menjadi persoalan secara syariat.
Ia juga menilai mekanisme tersebut logis dari sisi birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
“Perbedaannya hanya pada bentuk bantuan yang kali ini diwujudkan sebagai hewan kurban dan didistribusikan ke daerah-daerah,” katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa





