
Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap pelarangan aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting di media sosial, sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk menertibkan perdagangan pakaian impor ilegal.
Pengawasan Digital Akan Diperkuat
Meutya menegaskan bahwa kementeriannya akan mengikuti kebijakan besar pemerintah dalam upaya pengendalian aktivitas thrifting yang melanggar ketentuan perdagangan.
"Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengawasan aktivitas thrifting secara digital akan diatur lebih lanjut, termasuk tahapan pelaksanaannya.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” tegasnya.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan lintas kementerian dan platform e-commerce untuk mengurangi maraknya penjualan pakaian bekas impor secara daring.
UMKM dan Kemendag Sepakat Tindak Tegas Penjualan Pakaian Bekas Ilegal
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebelumnya telah bekerja sama dengan sejumlah platform e-commerce untuk menertibkan praktik thrifting secara humanis dan selektif.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menutup sejumlah toko daring yang terbukti menjual pakaian bekas impor.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi industri pakaian lokal dari gempuran barang ilegal.
Praktik penjualan pakaian bekas impor dinilai tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi pelaku usaha tekstil dalam negeri.
Platform digital juga diminta mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan dalam perdagangan elektronik.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia.
Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang yang dilarang ekspor dan impor.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







