
Pantau - Amerika Serikat mulai Jumat (24/7) memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang utama, termasuk China, Jepang, Uni Eropa, Indonesia, Australia, Filipina, Swiss, Taiwan, dan Thailand.
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan kebijakan tersebut diterapkan karena negara-negara yang menjadi sasaran dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Pengumuman itu disampaikan sehari sebelum tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Februari berakhir.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer mengatakan, "Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun upaya persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global."
Greer menambahkan Amerika Serikat telah melarang impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkan aturan tersebut secara ketat.
Menurut Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat, kebijakan baru itu mencakup sekitar 99 persen dari total impor negara tersebut.
Sekitar 20 negara, termasuk Indonesia, Inggris, Malaysia, dan Meksiko dikenai tarif 10 persen karena dinilai telah mengambil langkah hukum yang lebih kuat untuk mencegah impor barang yang diduga diproduksi melalui kerja paksa.
Sementara itu, sebagian besar negara lainnya dikenai tarif sebesar 12,5 persen berdasarkan tingkat dugaan penggunaan tenaga kerja paksa yang dinilai pemerintah Amerika Serikat.
Amerika Serikat menetapkan tarif yang lebih tinggi bagi Jepang dan Korea Selatan, namun barang dari kedua negara yang sebelumnya telah dikenai tarif 12,5 persen atau lebih dibebaskan dari tarif tambahan tersebut.
Berbeda dengan negara sekutu lainnya, China tidak memperoleh perlakuan khusus sehingga tarif baru sebesar 12,5 persen akan ditambahkan di atas bea masuk yang telah berlaku.
Tarif baru tersebut juga tidak berlaku bagi produk yang sebelumnya telah dikenai tarif sektoral, seperti mobil dan baja.
Pemerintahan Presiden Donald Trump juga terus melanjutkan penyelidikan perdagangan untuk menggantikan sebagian besar kebijakan tarif yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung serta menyiapkan tarif yang lebih permanen berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





