HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Menkomdigi Nilai Pembatasan Gawai di Sekolah Perkuat Pelindungan Anak Sesuai PP Tunas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkomdigi Nilai Pembatasan Gawai di Sekolah Perkuat Pelindungan Anak Sesuai PP Tunas
Foto: (Sumber :Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menghadiri sesi Leaders TalkX 9 bertema Cyber Confidence: Enhancing Security in the Digital Age pada ajang World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026 di Jenewa, Swiss, Kamis (9/7/2026). ANTARA/HO-Kemkomdigi/am..)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Pembatasan Gawai Jadi Bagian Strategi Nasional

Meutya mengatakan aturan pembatasan penggunaan gawai di sekolah melengkapi komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Aturan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan untuk mendorong penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

Ia menyebut pengawasan penggunaan gawai menjadi semakin penting karena penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen, dengan sekitar 48 persen dari total 220 juta pengguna internet merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.

“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tuturnya.

Literasi Digital dan Kolaborasi Jadi Kunci

Meutya menilai literasi digital perlu menjadi bagian dari pendidikan sejak usia sekolah agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

“Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen platform digital dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran.

Menurut Meutya, pelindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi pemerintah, pelaku ekosistem digital, sekolah, orang tua, dan masyarakat.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat,” ucapnya.

Penulis :
Aditya Yohan