HOME  ⁄  Teknologi & Sains

TikTok Setuju Bayar Rp1,8 Triliun dan Batasi Penggunaan Anak Dua Jam per Hari

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

TikTok Setuju Bayar Rp1,8 Triliun dan Batasi Penggunaan Anak Dua Jam per Hari
Foto: Arsip foto - Foto yang diambil pada 21 Agustus 2020 ini menunjukkan logo Kantor TikTok Los Angeles di Culver City, Los Angeles County, Amerika Serikat. (

Pantau - TikTok setuju membayar sedikitnya 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,8 triliun kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat, untuk menyelesaikan kasus terkait tuduhan bahwa platform tersebut menyesatkan pengguna mengenai aspek keamanan dan dirancang untuk membuat anak-anak kecanduan.

Kasus tersebut sebelumnya dijadwalkan memasuki persidangan pada Senin setelah pemerintah Alabama mengambil langkah hukum terhadap platform video berdurasi pendek tersebut.

Menurut Kantor Jaksa Agung Alabama, nilai pembayaran TikTok berpotensi mencapai 300 juta dolar AS atau sekitar Rp5,4 triliun apabila sejumlah persyaratan tertentu terpenuhi.

TikTok Batasi Penggunaan Anak Dua Jam Sehari

Selain pembayaran penyelesaian perkara, TikTok sepakat menerapkan batas penggunaan harian selama dua jam bagi pengguna di bawah umur.

TikTok juga akan melengkapi platform dengan fitur kontrol orang tua tambahan, pembatasan penggunaan pada malam hari, serta pembatasan terhadap filter kosmetik.

Jaksa Agung Alabama Steve Marshall mengatakan kebijakan tersebut memberikan perlindungan tambahan bagi anak-anak dari risiko penggunaan media sosial.

"Para orang tua dapat lebih tenang karena mengetahui perlindungan nyata telah diterapkan untuk melindungi anak-anak mereka dari bahaya kecanduan media sosial," kata Marshall.

TikTok dalam pernyataannya menyebut penyelesaian perkara tersebut "memperkuat komitmen dan tujuan utama kami untuk terus meningkatkan berbagai fitur keamanan yang kuat guna melindungi remaja".

TikTok Sebelumnya Capai Kesepakatan Rp7,2 Triliun

Penyelesaian perkara di Alabama bukan kasus hukum pertama yang dihadapi TikTok terkait perlindungan anak di Amerika Serikat.

Pada Agustus 2026, TikTok mencapai kesepakatan penyelesaian senilai 400 juta dolar AS atau sekitar Rp7,2 triliun dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa TikTok melanggar undang-undang privasi anak.

Penyelesaian terbaru di Alabama menambah langkah yang harus dilakukan TikTok terkait pengamanan pengguna di bawah umur, termasuk pembatasan durasi penggunaan dan penambahan kontrol bagi orang tua.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026