Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

Soal Larangan Penjualan iPhone 16, Begini Respons Luhut

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Soal Larangan Penjualan iPhone 16, Begini Respons Luhut
Foto: Arsip - Tampilan layar iPhone 16 yang dirilis dengan desain baru dan warna yang makin cerah. (ANTARA/Apple Newsroom)

Pantau - Soal larangan penjualan produk Apple, iPhone 16 di Indonesia, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan turut angkat bicara. 

Pada prinsipnya, menurut dia, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.

"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia menyampaikan Indonesia tidak hanya ingin berbicara mengenai teknologi tinggi, namun juga intensif pekerja.

"Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana," jelas Luhut.

Baca juga: Nasib iPhone 16 di Indonesia: Kendala Aturan TKDN

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.

"E-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam," kata Budi ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.

Baca juga: iPhone 16 Belum Bersertifikat TKDN, Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Penulis :
Ahmad Munjin