Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

Nasib iPhone 16 di Indonesia: Kendala Aturan TKDN

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Nasib iPhone 16 di Indonesia: Kendala Aturan TKDN
Foto: Ilustrasi.Pexels

Pantau-Kabar buruk datang untuk penggemar iPhone di Indonesia. iPhone 16, yang baru saja diluncurkan Apple, masih menghadapi larangan penjualan di Indonesia karena belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini mensyaratkan perangkat elektronik, termasuk smartphone, memiliki setidaknya 40% kandungan lokal. 

Hingga kini, Apple baru memenuhi sekitar 30% dari total investasi yang dijanjikan sebesar Rp1,71 triliun, yang diperkirakan untuk pengembangan fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

Seperti dilansir berbagi sumber, Kamis (31/10/2024), Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa sebelum komitmen ini terpenuhi, sertifikasi IMEI untuk iPhone 16 tidak akan diterbitkan, membuatnya ilegal beredar di Indonesia

Para calon pembeli yang memilih mengimpor iPhone 16 sendiri mungkin akan terkena masalah serupa, meski membayar pajak Bea Cukai. Menurut ketentuan, perangkat ini tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri dan hanya boleh digunakan untuk pemakaian pribadi. Pemerintah juga mengimbau untuk melaporkan pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 secara ilegal. Penggemar gadget di Indonesia kini hanya bisa menunggu hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN atau mencari opsi untuk membeli langsung di luar negeri, meski ini tetap tidak menjamin status legal untuk perangkat tersebut saat digunakan di Indonesia.

Baca juga: Apple Intelligence: Fitur Unggulan iPhone 16 yang Dinilai Ketinggalan dalam AI

Keputusan ini, selain mengundang perhatian, juga memunculkan banyak diskusi mengenai upaya pemerintah mendorong investasi dalam negeri, yang turut mempengaruhi perusahaan teknologi besar seperti Apple.

Berita Internasional: Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia Menjadi Sorotan

Isu mengenai larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia telah menarik perhatian media internasional. Hal ini terjadi setelah pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang produk terbaru Apple karena perusahaan tersebut gagal memenuhi persyaratan Salah satu kesepakatan yang belum dilakukan Apple adalah membangun fasilitas penelitian dan pengembangan yang dijanjikan di Indonesia, salah satunya di Bali.

Situasi ini muncul di tengah tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap iPhone 16, yang sebelumnya telah diluncurkan di berbagai pasar global. Namun, hingga Apple memenuhi komitmen investasi dan sertifikasi TKDN, perangkat ini tidak akan tersedia di Indonesia, memaksa para konsumen untuk menunggu atau membeli melalui pasar internasional.

Para pengamat internasional menilai langkah Indonesia ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menguatkan industri dalam negeri dan menekan perusahaan teknologi global agar berinvestasi lebih besar di negara dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa ini. Analis juga mencatat bahwa situasi ini dapat menciptakan tekanan bagi Apple untuk segera memenuhi persyaratan tersebut, mengingat Indonesia adalah pasar strategis bagi mereka.

Meski belum ada kejelasan kapan iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia, masyarakat di negara lain kini mengikuti perkembangan ini sebagai contoh penting dari penerapan kebijakan lokal yang mempengaruhi keputusan bisnis internasional.

Penulis :
Wira Kusuma