
Pantau - Kementerian Perindustrian mempermudah pelaku industri kecil dan menengah untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri melalui skema deklarasi mandiri self declare yang dapat diakses secara gratis dan lebih cepat melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem TKDN guna menciptakan proses yang lebih transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh pelaku industri nasional.
Reformasi sistem TKDN itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Melalui kebijakan ini, selain skema sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen, pelaku industri kecil kini dapat memperoleh sertifikat TKDN melalui mekanisme self declare yang diakses melalui SIINas.
“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui mekanisme self declare ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar. Namun, reformasi kebijakan ini tetap melalui pengawasan dengan adanya pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri sebelum pengajuan TKDN produk industri,” ungkapnya.
Agus menegaskan pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri penting dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengajuan TKDN melalui mekanisme self declare.
“Sertifikasi TKDN self declare ini merupakan bentuk kemudahan bagi industri kecil dengan waktu sertifikasi yang lebih singkat dan tanpa beban biaya, untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang berlaku selama lima tahun,” ujarnya.
Mekanisme Validasi Melalui SIINas
Untuk memastikan skema tersebut tepat sasaran, Kemenperin menerapkan mekanisme validasi pelaku usaha industri kecil melalui SIINas sebelum pengajuan sertifikasi.
Ketentuan validasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam Rangka Penghitungan Nilai TKDN Barang secara self declare.
“Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare. Dengan begitu, industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN Self Declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.
Perusahaan yang dapat mengakses skema ini adalah industri kecil yang terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan, serta telah menyampaikan data industri melalui sistem tersebut.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Reni Yanita menjelaskan pelaku industri yang telah mengisi data perusahaan dan menyampaikan laporan triwulan terakhir wajib mengajukan permohonan validasi melalui SIINas.
Syarat dan Proses Pemeriksaan
Permohonan validasi harus disertai unggahan video proses produksi di pabrik serta video lokasi usaha atau area produksi yang dilengkapi penyematan informasi lokasi geografis.
“Setelah itu, tim Validasi Ditjen IKMA akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data perusahaan dan video dengan jangka waktu maksimal sepuluh hari sejak tanggal permohonan diterima. Tim juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan maupun secara daring,” katanya.
Hingga 22 Februari 2026, tercatat sebanyak 121 perusahaan telah tervalidasi sebagai industri kecil dan dapat mengajukan permohonan TKDN melalui skema self declare.
Dalam penghitungan TKDN, bobot penilaian pada skema self declare sama dengan metode verifikasi Lembaga Verifikasi Independen, yakni 75 persen bahan atau material langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik.
- Penulis :
- Arian Mesa








