Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Komisi VII DPR Meminta Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang ART antara Indonesia dan Amerika Serikat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi VII DPR Meminta Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang ART antara Indonesia dan Amerika Serikat
Foto: (Sumber : Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet/am.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah meninjau ulang perjanjian dagang Amerika Serikat-Indonesia atau Agreement on Reciprocal Trade yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Washington DC pada Kamis 19 Februari 2026 karena dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Chusnunia menyampaikan bahwa ART mencakup sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi.

Ia menilai perjanjian tersebut berpotensi merugikan Indonesia terutama pada klausul yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dan mengantongi persetujuan Amerika Serikat sebelum menjalin kerja sama dengan negara lain.

Ia mengatakan, "Ada lebih dari 20 Pasal dalam perjanjian yang meresahkan, misalnya soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam klausul perjanjian disebut barang dari AS bebas dari persyaratan yang diatur di Indonesia,".

Menurutnya, apabila klausul tersebut diterapkan maka negara lain dapat meminta perlakuan serupa sehingga kebijakan TKDN yang bertujuan mendorong industrialisasi nasional berpotensi tergerus.

TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mewajibkan komponen lokal tinggi termasuk baterai nikel dan modul elektronik untuk memperoleh insentif.

Dalam aturan itu, produsen yang membangun fasilitas di Indonesia dan mempekerjakan tenaga kerja lokal memperoleh pengakuan TKDN minimal 25 persen.

Chusnunia menilai kesepakatan tersebut berisiko membuat Indonesia kembali hanya menjadi pasar dan importir, bukan basis produksi industri yang mandiri.

Ia juga mengkritisi klausul pengurangan hambatan nontarif dan sertifikasi yang dinilai berpotensi memicu banjir produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju sehingga menekan peternak lokal.

Chusnunia menegaskan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat telah membatalkan tarif resiprokal dan menyatakan kebijakan tersebut ilegal karena penetapan tarif seharusnya melalui persetujuan Kongres.

Ia mengingatkan pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan sosial, prinsip persamaan kedudukan, dan asas saling menguntungkan.

Ia mengatakan, "Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah renegosiasi jika kesepakatan dagang sebelumnya didasarkan pada ancaman tarif tinggi yang kini telah dibatalkan,".

Menurutnya, perubahan kondisi hukum di Amerika Serikat membuka ruang evaluasi ulang terhadap perjanjian yang telah disepakati.

Penulis :
Aditya Yohan