
Pantau – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif dalam nominal besar serta sanksi lainnya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan anak dari dampak negatif internet merupakan prioritas utama.
“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegas Meutya seperti dilansir Antara, Senin (3/2/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, dan jabatan fungsional utama Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2025, yang digelar di Media Center Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Takedown Wajib dalam 4 Jam
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, platform digital yang tergolong sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) wajib menghapus konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.
Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC diwajibkan untuk melakukan takedown dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.
Baca juga: 100 Hari Pertama Kemkomdigi Menuju Indonesia Digital
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.
Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya, seperti:
Pornografi (selain pornografi anak)
Perjudian online
Aktivitas keuangan ilegal (investasi ilegal, teknologi finansial ilegal, pinjaman online ilegal)
Makanan, obat, dan kosmetik ilegal
Aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
SAMAN: Sistem Pengawasan & Sanksi Tegas
Sebagai langkah konkret dalam menegakkan aturan ini, Pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda bagi PSE UGC yang melanggar.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, sistem ini merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan ruang digital yang aman serta berdaya saing bagi masyarakat Indonesia.
“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Meutya.
Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa dalam periode 2021–2023, terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Menkomdigi menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa dalam memperkuat keamanan digital. “Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” pungkas Meutya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.
- Penulis :
- Wira Kusuma