Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Beredar Surat Edaran Direksi BUMN Bisa Rekrut 5 Staf Ahli!

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Beredar Surat Edaran Direksi BUMN Bisa Rekrut 5 Staf Ahli!

Pantau.com - Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli direksi BUMN. Dalam bagian isi SE yang tersebar lewat kicauan Said Didu itu, dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli.

"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," tulis bagian isi SE bernomor SE-9/MBU/08/2020, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Eks Petinggi Waskita Tersangka Korupsi, Begini Respons Kementerian BUMN

Sementara, dalam poin lain dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Baca juga: Menteri Erick Usung Tagline Baru 'BUMN untuk Indonesia'

Kemudian, staf ahli tak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lain, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Bahkan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

Untuk diketahui, Surat Edaran dengan Logo Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020. Sedangkan, maksud dan tujuan dari SE tersebut yakni direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta