Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Teken Perpres Baru Kemenperin, Menperin Kini Punya Wakil Menteri

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Presiden Teken Perpres Baru Kemenperin, Menperin Kini Punya Wakil Menteri

Pantau.com - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian, Selasa (17/11/2020). Bedanya dengan Perpres sebelumnya tentang Kemenperin, pada beleid yang baru disebutkan ada posisi wakil menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis pada Pasal 2 ayat (1) pada Perpres yang salinannya.

Sebelumnya, kelembagaan Kemenperin diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 29 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut, tak ada penyebutan jabatan wakil menteri atau wamen.

Baca juga: Kemenperin Berharap IKM Terapkan Teknologi untuk Ciptakan Inovasi

Seiring dengan terbitnya Perpres baru yang diundangkan per tanggal 10 November 2020, maka Perpres lama tentang Kemenperin dinyatakan tidak berlaku. 

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian dinyatakan di bagian penutup, Pasal 52 Perpres No. 107 Tahun 2020.

Sebelum menambahkan nomenklatur jabatan wakil menteri di Kemenperin, Presiden Jokowi juga telah menambahkan jabatan serupa untuk posisi Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Koperasi dan UKM. 

Masing-masing jabatan wamen untuk dua kementerian itu, dinyatakan dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020. Kedua Perpres ini diundangkan pada 25 September 2020 lalu.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Kemenperin Gencar Tumbuhkan Wirausaha Baru

Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, membantah kabar yang menyebutkan Presiden Joko Widodo akan mengangkat dua wakil menteri (wamen) baru, masing-masing di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM. 

Menurutnya, posisi wakil menteri juga ada di Perpres berbagai kementerian lain. Tetapi bukan berarti, Presiden Jokowi akan mengangkat wamen.

"Berita soal rencana pengangkatan dua wakil menteri baru itu tidak benar," tutur Pratikno pada Minggu, 4 Oktober 2020 lalu.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta