
Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa sektor industri manufaktur menyerap tenaga kerja baru lebih banyak dibanding jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Menperin mengatakan memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan terjadi PHK, oleh karena itu pihaknya memastikan terus berupaya meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur, serta mendorong munculnya industri baru untuk mulai berproduksi sehingga menyerap tenaga kerja lebih banyak.
“Bahwa memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK), kami menyampaikan empati kepada perusahaan industri dan pekerja yang mengalami hal tersebut." katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja baru.
Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan Kemenaker pada tahun 2024 sebesar 48.345 orang. Sebagai catatan, jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode tersebut bukan hanya merupakan pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total untuk semua sektor ekonomi.
Baca juga: Menperin: RI Jadi Negara Pertama Asia yang Miliki Fasilitas RnD Apple
Hal ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru yang lebih banyak, bahkan lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang kena PHK di berbagai sektor ekonomi.
Selain itu, ia mengatakan, jumlah tenaga kerja pada industri pengolahan nonmigas terus meningkat, dari 17,43 juta di tahun 2020 menjadi 19,96 juta di tahun 2024.
Adapun pada tahun 2024 rasio penambahan tenaga kerja baru di sektor manufaktur terhadap jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 1 banding 20.
Rasio ini terus naik sejak tahun 2022 sebesar 1:5, menjadi 1:7 pada 2023, dan 1:20 di tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan kinerja serapan tenaga kerja manufaktur Indonesia semakin baik.
Terkait penutupan perusahaan industri yang disertai dengan PHK yang banyak mewarnai pemberitaan akhir-akhir ini, Menperin menjelaskan bahwa penutupan tersebut disebabkan oleh berbagai alasan, di antaranya penurunan demand pasar ekspor, karena mismanagement pabrik, perubahan strategi bisnis principal yang ingin mendekatkan basis produksi dengan pasar di luar negeri, pelaku industri terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga produknya kalah bersaing, dan alasan lainnya.
Baca juga: Tegakkan Hukum Standardisasi, Kemenperin Perkuat Pengawasan Industri
Dari berbagai alasan tersebut, sebagian besar penutupan pabrik disebabkan turunnya permintaan domestik karena pasar dalam negeri dibanjiri produk impor. Selain itu, faktor penyebab PHK juga didorong oleh pelemahan belanja dalam negeri, dan kelangkaan bahan baku.
“Kemenperin fokus memonitor penutupan industri yang terutama disebabkan karena kelangkaan dan hambatan bahan baku produksi serta upgrade teknologi produksi, untuk bisa mencari penyelesaiannya,” jelas Menperin.
Menperin kembali menegaskan, perlu melihat dari berbagai faktor untuk memahami penyebab terjadinya PHK dan mencari solusinya, serta sinergi antara pemangku kebijakan terkait yang memiliki kewenangan untuk membahas solusi bersama di antaranya instansi yang bisa mengeluarkan kebijakan terkait safeguard, lartas, non-tariff barrier (NTB).
- Penulis :
- Tubagus Rachmat