
Pantau.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan rampung pada akhir Agustus 2020. Saat ini, RUU Cipta Kerja masih dalam proses finalisasi.
Bahlil mengatakan solusi mendorong penciptaan lapangan kerja melalui investasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pengimplementasian RUU Cipta Kerja, permasalahan perizinan baik di daerah maupun pusat yang prosesnya terkatung-katung, bisa segera diselesaikan melalui perintah khusus Presiden RI.
Menurut Bahlil, RUU Cipta Kerja mengatur perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Bahlil Percaya Omnibus Law Dorong Kepastian Investasi
Selain itu, perizinan di Kementerian dan Lembaga (K/L) juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali dengan Peraturan Pemerintah. “Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” ujar Bahlil dalam siaran pers, Kamis (12/8/2020).
Bahlil juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja akan memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di sisi lain, urgensi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk mengungkit ekonomi dalam negeri. Bahlil bilang bahwa perekonomian global dalam kondisi sangat tidak menguntungkan akibat pandemi Covid-19.
Dampak yang dirasakan pada perekonomian Indonesia antara lain terkontraksinya pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 sampai dengan 5,32% dan meningkatnya angka pengangguran sebanyak 7 juta orang.
Baca juga: Kawal Investasi, BKPM Minta Aparat Tak Persulit Investor
Dari sisi penanaman modal, juga berdampak pada penurunan Foreign Direct Investment (FDI) global sebesar 30-40 persen. “Angka ini memang meleset dari perkiraan kami, di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia masih bisa di angka minus 3 persen. Tapi ternyata penurunannya sampai dengan minus 5,32 persen,” ujar Bahlil.
Kata Bahlil, Indonesia akan memperoleh banyak keuntungan dari hadirnya FDI di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, di antaranya peningkatan jumlah modal asing, peningkatan lapangan kerja, peningkatan tabungan, peningkatan pendidikan dan latihan, peningkatan penelitian, pengembangan dan teknologi, peningkatan infrastruktur dan peningkatan pasar besar yang mendukung harga barang semakin murah.
“Inilah yang harus kita dorong, agar negara kita mendapatkan multiplier effects. Karena dana yang ada di negara kita saja tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita agar bisa naik,” papar Bahlil.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta