
Pantau.com - Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan beberapa poin terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan. Dalam usulan itu, ada kemungkinan UMP tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Bahkan bisa saja UMP turun, apabila mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, tidak ada alasan upah minimum turun meskipun pertumbuhan ekonomi dan inflasi rendah.
Menurutnya, pada tahun 1998 dan 1999 upah minimum tetap naik meskipun saat itu ekonomi sedang tidak bagus. Sebagai gambaran, ketika itu di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 hingga 1999 tetap naik 16%. Padahal pertumbuhan ekonomi 1998 -17,49 persen.
Baca juga: BPS: Upah Buruh Tani Naik Tipis pada April 2020
Begitu juga dengan upah minimum pada 1999-2000 yang tetap naik sekitar 23,8 persen. Padahal ketika itu, pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.
“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," ujar Said Iqbal, di Jakarta.
Said Iqbal menilai upah minimal yang ideal adalah naik 8 persen pada tahun depan. Hal ini sesuai dengan kenaikan rata-rata upah dalam tiga tahun. “Buruh tidak setuju dan tahun 2021 harus tetap ada kenaikan UMP, UMK, UMSK,” tuturnya.
Baca juga: Upah Sejumlah Buruh Alami Kenaikan tapi Digerus Inflasi
Bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh, Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Apalagi lanjut Said Iqbal mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Karena itu, ia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
“Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum,” pungkasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta