Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pemprov Jakarta Buka Layanan Pengaduan untuk UMP 2025 Mulai Bulan Depan

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Pemprov Jakarta Buka Layanan Pengaduan untuk UMP 2025 Mulai Bulan Depan
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho (Instagram: @hari.nugroho.313)

Pantau - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membuka layanan pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Layanan ini untuk memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dari perusahaan-perusahaan di Jakarta.

"Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP. Nanti menjelang dua minggu (sebelum Lebaran) kita turun ke lapangan. Biasanya kan 10 hari sebelum lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya," kata Hari kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya akan melakukan mitigasi dengan mengaudit keuangan perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada pegawainya, sebelum melanjutkan ke opsi mediasi.

"Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa saya defisit keuangan. Kita mediasi, akhirnya karyawan ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya. Jadi kesepakatan," ungkap Hari.

Baca juga: Prabowo Pastikan Pencairan THR ASN dan Pekerja Swasta di Bulan Maret 2025

Nantinya jika karyawan menuntut untuk THR dibayarkan secara utuh, pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut. Jika perusahaan masih mampu memberikan THR, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada karyawan. Namun, jika keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan.

"Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajibannya pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi," tegasnya.

Baca juga: Soal THR Driver Ojol, Kurniasih Dorong Regulasi Kesejahteraan Driver Ojol yang Lebih Baik

Penulis :
Laury Kaniasti