
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun adalah satu kali gaji atau satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.
Airlangga mengatakan, "THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,."
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja, dengan total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Airlangga berharap penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Ia menegaskan, "Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,."
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan pembayaran THR 2026.
Ia mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih cepat dari batas H-7.
Yassierli mengatakan, "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,."
- Penulis :
- Aditya Yohan







