
Pantau - Presiden RI Prabowo Subianto, memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers terkait peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Negara pada Senin (17/2).
Prabowo menjelaskan sejumlah kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2025 antara lain kenaikan upah minimum provinsi, optimalisasi penyaluran bantuan sosial, dan stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2025. Berikut rinciannya:
1. Hasil kebijakan kenaikan UMP Tahun 2025
2. Optimalisasi penyaluran bansos (PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP, BLT-DD) di bulan Februari dan Maret 2025
3. Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025
4. Stimulus HBKN Ramadhan Lebaran, meliputi:
- Diskon Harga Tiket Pesawat.
- Diskon Tarif Tol
- Program Diskon Belanja seperti Harbolnas 2025, program EPIC Sales 2025, dan BINA Diskon 2025.
- Program Pariwisata Mudik Lebaran (Kementerian Pariwisata dan BUMN terkait)
- Stabilisasi Harga Pangan
5. Paket Stimulus Ekonomi, meliputi:
- Diskon Tarif Listrik
- PPN DTP Pembalian Properti dan Otomotif (EV)
- PPnBM DTP Otomotif (Electronic Vehicle dan Hybrid)
- Subsidi/Pajak DTP Motor Listrik
- PPh DTP Sektor Padat Karya
6. Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis
7. Optimalisasi Penyaluran KUR
8. Panen padi terealisasi secara optimal
Baca juga: Menteri PANRB Pastikan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Terbit Sebelum Puasa
Prabowo juga menjelaskan sejumlah kebijakan strategis yang dirancang untuk transformasi ekonomi, di antaranya:
1. Program makan bergizi gratis
2. Program ketahanan pangan dan energi
3. Optimalisasi pengelolaan BUMN kita melalui Danantara
4. Kebijakan FLPP untuk melaksanakan program 3 juta rumah, pengendalian inflasi agar sesuai target sasaran
5. Pembangunan kawasan industri dan KEK,
6. Kredit investasi untuk industri padat karya.
7. Revisi PP 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha.
8. Keberlanjutan Tax Holiday dan Tax Allowance untuk menjaga iklim investasi.
9. Perpanjangan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri
10. Realisasi pendirian usaha bullion
11. Penghapusan buku tagih utang macet bagi UMKM
12. Kebijakan internasional, meliputi:
- Indonesia bergabung ke BRICS
- Penyelesaian Indonesia-Canada CEPA
- Aksesi Indonesia dan OECD
- Penyelesaian kerja sama Indonesia-UE CEPA.
Baca juga: Desakan THR untuk Ojol Menguat, Menaker Beri Respons dan Janji Pertemuan
Baca juga: Kemnaker Buka Suara Perihal Jadwal Pencairan THR 2025 Dipercepat
- Penulis :
- Laury Kaniasti