HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Tegaskan PPPK Merupakan Aset Negara yang Menopang Pelayanan Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Tegaskan PPPK Merupakan Aset Negara yang Menopang Pelayanan Publik
Foto: (Sumber : Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. ANTARA/HO-DPR RI.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aset negara, bukan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena berperan langsung dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.

DPR Dorong Kepastian Status dan Karier PPPK

Indrajaya menyatakan PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus mendapatkan kepastian kerja serta jaminan keberlanjutan karier.

"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menyambut positif hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026) yang dinilai menjadi langkah penting dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK.

Menurutnya, kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan kebijakan yang realistis bagi pemerintah daerah.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," kata Indrajaya.

Ia menilai penyelesaian status tenaga honorer tidak boleh terhambat oleh persoalan fiskal daerah karena negara memiliki tanggung jawab memberikan kepastian bagi para tenaga yang telah lama mengabdi.

"Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," ungkapnya.

Minta Pemerintah Perkuat Payung Hukum dan Dukungan Fiskal

Indrajaya mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pengembangan kompetensi bagi PPPK.

"Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin," ujarnya.

Ia menegaskan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa.

"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," katanya.

Selain itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.

"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," tuturnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf