Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Buka Suara Perihal Jadwal Pencairan THR 2025 Dipercepat

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Kemnaker Buka Suara Perihal Jadwal Pencairan THR 2025 Dipercepat
Foto: Kemnaker Buka Suara Perihal Jadwal Pencairan THR 2025 Dipercepat (Dok. Antara)

Pantau - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan para pekerja menjelang Lebaran. 

Tahun ini, pemerintah kembali menggulirkan wacana pencairan THR yang lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Lantas, kapan THR Idulfitri 2025 cair?

Jadwal THR 2025

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Kemnaker Cetak Tenaga Kerja Kompeten di Era Industri 5.0

Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

Namun, pemerintah mengisyaratkan percepatan pencairan THR untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, lebih awal dari jadwal normal.

Alasan Percepatan THR 2025

Percepatan pencairan THR menjadi salah satu opsi strategis pemerintah untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana ini dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (24/1).

Dilansir dari situs resmi Kemenhub, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat memberikan masyarakat waktu yang lebih fleksibel untuk merencanakan perjalanan mudik. 

Selain itu, tahun ini juga menjadi tantangan tersendiri karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.

Baca juga: Kemenaker Beri Aturan Pengusaha Wajib Membayar Upah Lembur Pegawai saat Libur

Kombinasi dua hari besar ini diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, kebijakan percepatan pencairan THR diharapkan mampu mengurai kepadatan di jalan dan terminal transportasi menjelang puncak arus mudik.

Dengan rencana ini, para pekerja diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik dengan lebih baik.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons usulan pembagian tunjangan hari raya (THR) dibagikan lebih awal kepada pekerja. Usulan tersebut datang dari Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya yang menjadi bagian dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional akan mendiskusikan hal tersebut. 

Baca juga: Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Sedang kami kaji dan akan kami diskusikan dengan LKS Tripnas," ujarnya

Sebelumnya, Dudy mengusulkan agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih leluasa untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik lebaran. Dia pun berharap dapat mengkoordinasikan ini dengan Kemenaker.

Selain mengusulkan pembayaran THR jadi lebih awal, Dudy juga mengusulkan pemberlakuan work from anywhere (WFA) jelang lebaran Idul Fitri. Dudy menyoroti momentum dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

Dudy menilai, batas waktu dimulai dan selesainya libur akan mempengaruhi tingkat kepadatan jalan dan tingginya pemanfaatan layanan di berbagai moda transportasi.

"Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat. Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan Lebaran nanti. Termasuk juga penentuan puncak arus mudik dan arus balik," ujar Dudy.

Baca juga: Menaker Canangkan Bulan K3 Nasional 2025 di Kawasan Industri Terpadu Batang

Penulis :
Wulandari Pramesti