
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan aturan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar pegawai saat libur.
Menurut catatan Kemenaker, berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85 menyatakan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
"Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur-libur resmi," tulis akun Instagram Kemenaker, @kemnaker.
Baca juga: Sejak Awal Tahun Ada 52.933 Orang Kena PHK
Hanya saja, untuk jenis pekerjaan yang dilaksanakan secara terus menerus, dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Beberapa pekerja seperti pelayan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, jasa pelayanan transportasi, usaha pariwisata, penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyedia bahan bakar tetap diperbolehkan untuk bekerja.
"Pekerjaan yang apabila dihentikan proses produksi merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi [tetap diperbolehkan bekerja]," lanjut ketentuan Kemenaker tersebut.
Baca juga: 250 Calon Pekerja Migran Indonesia Jalani Pembekalan Kemenaker
Kemenaker juga memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar upah pekerja saat libur nasional yaitu pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
"Denda paling sedikit Rp 10 juta rupiah, dan paling banyak seratus juta rupiah," tulis aturan tersebut.
Baca juga: Menaker: Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR
- Penulis :
- Wulandari Pramesti
- Editor :
- Muhammad Rodhi