Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bamsoet Dukung Opsi Pemberhentian Petahana Jika Langgar Prokes COVID-19

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Bamsoet Dukung Opsi Pemberhentian Petahana Jika Langgar Prokes COVID-19

Pantau.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung opsi pemberhentian petahana hingga diskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu menjadi kekhawatiran, menyusul potensi munculnya klaster penularan COVID-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Saya mendorong agar pemerintah segera menuntaskan dan mengesahkan opsi tersebut," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga: Bambang Soesatyo Mengaku Terinspirasi dari Semangat Jakob Oetama

Dengan opsi ini, menurut dia, dapat dijadikan dasar bagi KPU untuk memberikan punishment atau opsi pemberhentian petahana hingga diskualifikasi bagi cakada yang melanggar protokol kesehatan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu berharap langkah tersebut dapat membangun komitmen pihak-pihak terkait untuk mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.

Mantan Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah memberikan teguran hingga menindak tegas petahana yang masih melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan pilkada. Semua tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya juga meminta KPU mengingatkan kepada semua penyelenggara pemilu untuk berpegang pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020, yang mengatur tetang protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada pada masa pandemi," ujarnya.

Baca juga: Satgas COVID-19: 45 Kabupaten/Kota Pilkada 2020 Ada di Zona Merah

Hal itu, kata Bamsoet, karena selama tata cara dalam regulasi itu dipatuhi, masyarakat tidak perlu khawatir hingga tahap pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.

Bamsoet juga mengimbau masyarakat yang berpartisipasi dalam pilkada, baik sebagai kontestan, tim sukses, maupun pemilih, agar mencermati hal yang berkaitan dengan pentingnya penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pemilu sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

rn
Penulis :
Widji Ananta