HOME  ⁄  Nasional

Begini Kondisi Terkini Habib Rizieq di Sel Tahanan Mapolda Metro Jaya

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Begini Kondisi Terkini Habib Rizieq di Sel Tahanan Mapolda Metro Jaya

Pantau.com - Polisi memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam dugaan kasus kerumunan orang di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), dalam kondisi sehat selama menjalani masa tahanan di Mapolda Metro Jaya.

"Sampai dengan tadi malam disampaikan, kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Polisi: Habib Idrus, Ali Alwi Alatas, dan Haris Ubaidillah Menyerahkan Diri

Yusri memastikan bahwa penanganan terhadap MRS diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. "Sama juga dengan tahanan yang lain, tetap masalah kesehatan diperhatikan, masalah makan tetap kita siapkan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro," katanya.

Penahanan terhadap MRS dilakukan polisi selama 20 hari ke depan sejak yang bersangkutan tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12), untuk menjalani panggilan polisi.

MRS saat ini mendekam di sel tahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam. Selain itu polisi juga sedang memeriksa tiga dari total lima tersangka lainnya dari kalangan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Baca juga: 6 Anggota FPI Tewas, Presiden Jokowi: Hukum Harus Dipatuhi dan Ditegakkan

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab ditahan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono pada Minggu dini hari mengatakan, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Penulis :
Noor Pratiwi