Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Christian Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Christian Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati!
Pantau - Christian Rudolf Tobing (36), tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha (36), terancam hukuman mati.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan Rudolf disangkakan Palasa 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Hengki menjelaskan sejumlah fakta yang menguatkan Rudolf melakukan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan tindak kekerasan.

Baca juga: Sosok Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik, Bekerja sebagai Terapis dan Bekas Pendeta Muda

"Pertama, tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang tidak banyak CCTV-nya. Ada satu di Jakarta Selatan, namun pada saat itu penuh, kemudian beralih ke lokasi yang sekarang," ujar Hengki dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Kedua, lanjut Hengki, Rudolf memang sudah mempersiapkan melakukan pembunuhan terhadap korban. Rudolf sempat akan menyewa jasa pembunuh bayaran. Lantaran tarifnya mahal, akhirnya pria itu mempelajari cara membunuh melalui internet.

"Pengakuan yang bersangkutan dalam menyewa pembunuh bayaran kita cek memang ada historinya," kata Hengki.

Baca juga: Tarif Pembunuh Bayaran Mahal, Rudolf Tobing Belajar di Internet Sebelum Membunuh Icha

"Kemudian agar bagaimana cara membunuh tidak terlacak, tidak terdengar dan lain sebagainya. Kemudian yang bersangkutan menyiapkan kabel ties untuk mengikat korban dan menyiapkan bungkus plastik untuk membugkus korban setelah aksinya selesai," jelas Hengki.

Atas temuan-temuan itu, penyidik memastikan Rudolf melakukan pembunuhan berencana.

Bukan hanya itu, Rudolf juga mengambil sejumlah barang milik korban seperti uang dan handphone. Saat Icha masih dalam keadaan terikat dan tak berdaya, Rudolf meminta agar mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya.

"Sehingga kami juga kenakan dia dengan pasal pencurian dengan kekerasan," kata Hengki.

Baca juga: Arti Senyuman Pembunuh Wanita saat Dorong Troli Berisi Mayat di Lift: Happy, Misi Selesai
Penulis :
Aries Setiawan