Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Covid-19 di RI Makin Mengganas, Pemerintah Tetapkan Mal Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 17.00!

Oleh Adryan N
SHARE   :

Covid-19 di RI Makin Mengganas, Pemerintah Tetapkan Mal Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 17.00!

Pantau.comPemerintah memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Kegiatan operasional mal semakin dibatasi dengan direvisinya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Mal diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini.

"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Ramai Ibu-ibu Serbu Toko di Pasar Kramat Jati, Cari Obat Penangkal COVID-19

Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan oranye sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%. “Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan oranye,” katanya.

“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mal, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.

Baca juga: Keterisian RS di Jawa-Jakarta Capai 90 Persen Akibat Lonjakan COVID-19, PERKI: Kita Sudah Kewalahan

"Dan sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” katanya.

rn
Penulis :
Adryan N