Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dinkes Jakpus Pendatang Tanpa SIKM Harus Tes Swab Biaya Sendiri

Oleh Adryan N
SHARE   :

Dinkes Jakpus Pendatang Tanpa SIKM Harus Tes Swab Biaya Sendiri

Pantau.com - Kepala Suku Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Pusat (Jakpus) Erizon Safari, mengatakan pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.

"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Pembuatan SIKM Tidak Sembarangan, Penanggung Jawab Sangat Berguna

Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab karena terbukti ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.

"Contohnya dua orang yang terjaring dalam operasi SIKM pada Kamis (28/5) sore," katanya.

Keduanya tidak menjalani tes swab  karena sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pada sehari sebelum keberangkatan menggunakan KA Luar Biasa menuju Jakarta.

"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon.

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Riau Cemaskan Gelombang Kedua Pasca PSBB Berakhir

Ia menegaskan, meski tidak menjalani tes swab, orang-orang melanggar Pergub DKI 47/2020 tetap diharuskan menjalani masa karantina di fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk orang yang terjaring di Stasiun Gambir karena tidak memiliki SIKM, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung KONI untuk menjalani karantina.

Hingga saat ini sudah tujuh orang terjaring dalam operasi SIKM dan mereka semua negatif COVID-19.

Penulis :
Adryan N