
Pantau.com - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta pemerintah agar serius menyikapi rencana aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh terkait RUU Cipta Kerja pada 30 April 2020 saat situasi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.
"Inisiatif Omnibus Law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan menarik kembali draft yang sudah diserahkan ke DPR," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Pernyataan Menohok Ketum PP Muhammadiyah Soal Ibadah Ramadan Selama Korona
Sebagaimana diketahui kalangan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dalam aksi tersebut buruh mengusung tiga tuntutan yaitu pemerintah diminta menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan liburkan buruh dengan upah serta THR penuh.
Menurut Obon, kaum buruh tersebut tidak akan melakukan aksi di tengah pandemi COVID-19 jika aspirasi mereka didengar oleh pemangku kepentingan.
Baca juga: Sukamta PKS Soal Larangan Mudik: Saya Heran Kenapa Baru Sekarang, tapi...
"Apalagi proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan oleh tim yang tidak melibatkan atau mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat lainnya," katanya.
Oleh sebab itu, politisi yang juga tokoh buruh Indonesia dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia tersebut meminta pemerintah segera menarik kembali RUU Cipta Kerja sehingga semua bisa fokus menangani pandemi COVID-19.
"Demi kepentingan yang lebih besar, saya meminta pemerintah menarik kembali RUU Cipta Kerja termasuk pula menyelamatkan ekonomi Indonesia," ujar dia.
- Penulis :
- Noor Pratiwi