Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gara-gara Berduaan hingga Larut Malam, Sejoli Ini Terancam Hukum Cambuk

Oleh Adryan N
SHARE   :

Gara-gara Berduaan hingga Larut Malam, Sejoli Ini Terancam Hukum Cambuk

Pantau.com - Sejoli tanpa ikatan pernikahan di Kabupaten Aceh Barat terancam sanksi pidana hukuman cambuk, setelah sebelumnya tertangkap basah bertamu hingga larut malam di sebuah rumah di Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Minggu malam.

Ada pun identitas laki-laki berinisial M (25) warga Kecamatan Pante Ceureumen, dan pasangan perempuannya berinisial N (25) warga Meulaboh.

"Pasangan ini sudah kami amankan di kantor, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kasatpol PP WH Aceh Barat, Azim diwakili Kabid WH Aharis Mabrur di Meulaboh, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Video Viral Bangkai Seekor Buaya Raksasa Ini Dibawa Memakai Alat Berat

Berdasarkan keterangan, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut digerebek warga karena M bertamu hingga larut malam ke rumah teman perempuannya.

Menurut Aharis, perilaku M dan N telah membuat masyarakat di Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat resah karena saat M bertamu, sering pulang larut malam dan tidak mematuhi adab bertamu serta melanggar penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Karena tindakan keduanya dinilai sudah meresahkan, kemudian sejumlah warga dan pemuda mendatangi rumah yang dihuni N, dan ditemukan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut berada di dalam rumah dalam kondisi larut malam.

"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis Mabrur menuturkan.

Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Dimakan Buaya 7 Meter saat Ingin Buang Air Besar

Meski pun demikian, sikap yang diperlihatkan oleh sepasang muda-mudi tersebut melanggar Qanun (Perda) Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk di muka umum, karena keduanya diduga telah berada di sebuah tempat secara berdua-duaan tanpa ikatan resmi pernikahan, katanya menuturkan.

rn
Penulis :
Adryan N