
Pantau.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa terdampak pandemi virus korona jenis baru atau COVID-19.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, nantinya masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan, sehingga total menjadi Rp1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadan," kata Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference, Rabu (15/04/2020).
Baca juga: Atas Instruksi Mendes PDTT, 558 Ribu Relawan Siap Lawan COVID-19
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi dan Ketua Balilatfo Eko Sri Haryanto berkomunikasi melalui Teleconference tentang Rapat Sosialisasi program bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada perangkat dan masyarakat Desa di Provinsi Jawa di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu 15/4/2020. (Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT)
Menteri Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan, BLT Dana Desa tersebut akan fokus kepada warga desa terdampak COVID-19 yang selama ini belum di-cover program lain dari pemerintah.
Gus Menteri menginginkan semua warga desa khususnya yang terdampak COVID-19 ini dapat terbantu dengan peralihan dana desa ke bantuan langsung, sehingga uangnya bisa dibuat untuk kebutuhan sehari-hari khususnya di bulan suci Ramadan.
"BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu prakerja," imbuhnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi dan Ketua Balilatfo Eko Sri Haryanto berkomunikasi melalui Teleconference tentang Rapat Sosialisasi program bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada perangkat dan masyarakat Desa di Provinsi Jawa di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu 15/4/2020. (Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT)
Baca juga: Polling Kemendes PDTT: 89,75 Persen Kades Tak Setuju Mudik Imbas COVID-19
Lebih lanjut, Gus Menteri kembali menekan kepala desa bersama pemerintah daerah segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa tersebut. Untuk Pulau Jawa ditargetkan 1 hingga 2 hari ke depan bisa rampung sehingga dananya dapat segera dicairkan.
"Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu 1-2 hari ini di Pulau Jawa sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa," pungkasnya.
Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Larya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini
- Penulis :
- Adryan N