Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Atas Instruksi Mendes PDTT, 558 Ribu Relawan Siap Lawan COVID-19

Oleh Adryan N
SHARE   :

Atas Instruksi Mendes PDTT, 558 Ribu Relawan Siap Lawan COVID-19

Pantau.com - Sedikitnya 20.708 desa telah membentuk tim desa lawan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tengah berpandemik di Indonesia. Angka tersebut berdasarkan data identifikasi sementara yang dikeluarkan Kemendes PDTT pada Minggu, 12 April 2020.

Berdasarkan data yang diterima, dari 20.708 desa tersebut terdapat jumlah relawan sebanyak 558.205 relawan desa lawan COVID-19 yang bertugas mencegah, menangani, dan koordinasi intensif dengan dinas kesehatan, Dinas pemberdayaan masyarakat desa dan badan penanggulangan bencana daerah.

Untuk lawan COVID-19 ini, peruntukan dana desa sebesar lebih dari Rp586 miliar. Tak hanya itu, terdapat juga sejumlah aksi nyata yang dilakukan, seperti pendirian pos tim yang tersebar di 17.141 desa dan pendirian ruang isolasi yang tersebar di 4.826 desa.

Baca juga: Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Lawan Covid-19

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan surat edaran no 8 tahun 2020 tentang desa tanggap COVID-19 dan penegasan padat karya tunai desa.

Dalam desa tanggap COVID-19 tersebut, Gus menteri menginstruksikan membentuk relawan desa yang diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua badan permusyawaratan desa dengan anggotanya yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RW, ketua RT, Pendamping Lokal Desa dan pendamping lainnya yang berdomisili didesa, bidan desa, tokoh agama, adat, masyarakat, karang taruna, PKK dan kader penggerak masyarakat desa serta memiliki mitra relawan dari Babinkamtibmas, Babinsa.

Relawan sedang melaksanakan tugasnya (Foto: Kemendes PDTT)

Dalam tugasnya, relawan desa melakukan pencegahan dengan mengedukasi dan sosialisasi yang tepat perihal informasi COVID-19, dari gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan lainnya kepad masyarakat. Relawan juga harus mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, dan penyakit kronis Iainnya.

Tugas lainnya, relawan harus mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan covid 19.

Baca juga: Mendes PDTT Ungkap Tugas Relawan Desa Tanggap COVID-19

Selain itu, relawan menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan Iain-Iain. 

Tidak hanya pencegahan, relawan juga bertugas melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID- 19 melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat, penyiapan ruang isolasi di desa, merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri, membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi, dan menghubungi petugas medis atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemendes PDTT

"Saya minta desa yang belum membentuk desa tanggap covid untuk segera dibentuk agar penyebaran COVID-19 ini tidak meluas. Mari, kita lawan COVID-19 bersama-sama. Kita berharap, wabah COVID-19 ini segera teratasi," kata Abdul Halim Iskandar.

Penulis :
Adryan N