HOME  ⁄  Nasional

Kasus COVID-19 Ditemukan di Surabaya, Warga Ber-KTP Pamekasan: Dinkes Pastikan Tidak Ada Penularan Lokal.

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kasus COVID-19 Ditemukan di Surabaya, Warga Ber-KTP Pamekasan: Dinkes Pastikan Tidak Ada Penularan Lokal.
Foto: Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin (sumber: Dinkes Pamekasan)

Pantau - Seorang warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani perawatan di Surabaya, namun Dinas Kesehatan memastikan tidak ada kasus aktif di wilayah Pamekasan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Saifudin, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

"Dinkes Provinsi Jatim menginformasikan kepada kami bahwa ada pasien COVID-19 yang dirawat di Surabaya dan ber-KTP Pamekasan," ungkapnya.

Pasien tersebut diketahui selama ini berdomisili dan menjalani aktivitas di Surabaya.

Pihak Dinkes Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melakukan penelitian epidemiologi (PE) terhadap kontak erat pasien tersebut.

Pelacakan Kontak dan Kondisi Pasien

Dinkes Pamekasan juga telah melakukan pelacakan terhadap sejumlah anggota keluarga pasien yang berada di wilayah Pamekasan.

"Kami juga telah melakukan pelacakan ke sejumlah keluarga pasien tersebut yang ada di Pamekasan dan tidak ditemukan adanya yang terpapar," ia mengungkapkan.

Saifudin menambahkan bahwa saat ini pasien yang bersangkutan telah dinyatakan sembuh.

"Jadi, sampai saat ini tidak ada pasien COVID-19 yang tinggal di Pamekasan dan info terakhir dari Dinkes Provinsi Jawa Timur yang kami terima, tidak ada penambahan kasus COVID-19," jelasnya.

Langkah Antisipatif Pemkab Pamekasan

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1078/432.302/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap COVID-19.

"SE yang dikeluarkan Pemkab Pamekasan ini menindaklanjuti perkembangan data dan informasi berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus COVID-19," jelas Saifudin.

Saat ini, Pemkab terus mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus.

Penulis :
Shila Glorya