
Pantau.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar Abdul Halim meminta relawan harus sigap dan teliti untuk lakukan pendataan warga desa yang rentan sakit seperti, yang berusia lanjut atau berumur di atas 60 tahun, balita, dan orang yang miliki penyakit kronis seperti diabetes, jantung, liver dan lainnya.
"Pendataan yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan COVID-19 ini berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di desa," kata Menteri Desa, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Mendes Halim Iskandar Terbitkan Protokol Desa Tanggap COVID-19
Relawan juga harus menyediakan alat deteksi dini berupa formulir sebagai pedoman wawancara yang harus diisi warga untuk mengetahui potensi dan kerentanan yang dimiliki oleh desa tersebut. Data ini akan menjadi pijakan relawan untuk bertindak selanjutnya.
Dana Desa juga bisa dimanfaatkan untuk menyediakan alat kesehatan sebagai upaya deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan. Alat medis tersebut misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD), kacamata dan lain-lainnya.
"Relawan Desa harus menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain. Setelah itu selalu berkoordinasi dengan pihak media," kata Menteri Abdul Halim.
Baca juga: Rapid Test di Stadion GBLA Bandung Batal Setelah Ditolak Warga Setempat
Protokol Relawan Desa Lawan COVID-19 kata Menteri Desa merupakan lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Hal-hal lain terkait dengan tugas dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.*
- Penulis :
- Noor Pratiwi