
Pantau.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis (juknis) itu menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Kemendikbud Sebut 21 Juta Nomor HP Siswa Terdata Bakal Terima Subsidi Kuota
Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Baca juga: Isu Penghapusan Pelajaran Sejarah, Nadiem: Tidak Mungkin Kami Hilangkan
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal yakni, bantuan kuota data internet untuk bulan pertama tahap I pada 22 sampai 24 September 2020. Kemudian, tahap II pada 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua yakni tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. Selanjutnya, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
- Penulis :
- Widji Ananta